Jumat 07 May 2021 18:50 WIB

1.500 Kendaraan Diputar Balik di Titik Sekat Arteri Bekasi

Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Sebanyak 1.500 kendaraan terindikasi hendak melakukan perjalanan mudik berhasil diputar balik di titik penyekatan jalur arteri dan alternatif Kabupaten Bekasi, Jawa Barat."1.500 kendaraan yang kami putar balik itu selama dua hari pertama pemberlakuan larangan mudik," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Jumat (7/5).

Dia mengatakan penindakan itu sesuai kebijakan pemerintah terkait larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Seribuan kendaraan yang diputar balik itu tidak dapat menunjukkan persyaratan untuk dapat pergi ke luar daerah.

Baca Juga

"Mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas maupun persyaratan lain untuk dapat melakukan perjalanan ke luar daerah. Kita putar balik ke tempat asal kecuali mereka yang sesuai kriteria dibolehkan melakukan perjalanan," katanya.

Hendra menyebut 135 kendaraan berhasil diputar balik pada Kamis (6/5) kemarin dengan rincian 112 kendaraan roda dua, 20 kendaraan roda empat pribadi, tiga unit kendaraan roda empat penumpang.

Sementara hari ini pihaknya memutar balik sebanyak 1.365 kendaraan antara lain 1.041 kendaraan roda dua, 318 kendaraan roda empat pribadi, serta enam unit kendaraan roda empat penumpang."Di luar itu ada enam unit kendaraan travel gelap yang terjaring kemarin sedangkan hari ini ada lima travel gelap yang kami amankan. Kendaraan yang diputar balik itu melintas jalan arteri dan alternatif wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.

Titik sekat jalan arteri, kata dia, di antaranya Jalur Pantura Kedungwaringin, Jalan Cikarang-Cibarusah, dan Jalan Setu-Cileungsi sementara titik sekat jalur alternatif di Jembatan Cibeet, Jembatan Pebayuran, dan Jembatan Kaligandu."Titik penyekatan itu yang menjadi akses pemudik menuju ke wilayah Kabupaten Karawang, Cianjur, Bandung, Garut, Tasik, hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Hendra.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meminta masyarakat mengerti dan memahami aturan larangan mudik lebaran sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19."Tahun ini tahun kedua kita tidak bisa melaksanakan mudik karena kita masih dalam situasi pandemi. Mari bersama-sama membantu ikhtiar pemerintah dengan menahan diri untuk tidak mudik," kata Eka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement