Jumat 07 May 2021 18:04 WIB

SIKM Jakarta Harus Terbit Tiga Jam Setelah Diajukan

Sebelumnya SIKM terbit maksimal dua hari setelah disetujui.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Polri mengarahkan putar balik kendaraan yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) di pintu Tol Serang Timur, di Serang, Jumat (7/5/2021). Pemprov Banten bekerjasama dengan TNI-Polri memperketat penyekatan lintas antar kota/kabupaten dan provinsi menuju Sumatera dan DKI Jakarta selama tanggal 6-17 Mei untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Anggota Polri mengarahkan putar balik kendaraan yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) di pintu Tol Serang Timur, di Serang, Jumat (7/5/2021). Pemprov Banten bekerjasama dengan TNI-Polri memperketat penyekatan lintas antar kota/kabupaten dan provinsi menuju Sumatera dan DKI Jakarta selama tanggal 6-17 Mei untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, menginstruksikan jajaran Pemprov, khususnya para Lurah terkait percepatan pemberian layanan surat izin keluar masuk (SIKM) di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya ldul Fitri. Marullah meminta agar proses penerbitan SIKM dilakukan paling lama tiga jam setelah permohonan diajukan melalui aplikasi JakEvo.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Sekda (Insekda) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya ldulfitri 1442 Hijriah. Instruksi sekaligus merevisi ketentuan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 202 sebelumnya, yang mengatur SIKM diterbitkan maksimal dua hari sejak diajukan dan memenuhi syarat.

Baca Juga

Instruksi itu ditandatangani oleh Marullah pada 6 Mei 2021. Surat ini pun ditujukan kepada para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, serta para Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta.

“Pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat tiga jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id,” kata Marullah dalam Insekda tersebut seperti dikutip, Jumat (7/5).

Marullah juga meminta para wali kota dan bupati agar memonitor pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM tersebut pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten. Sedangkan untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Marullah minta agar memerintahkan kepada para Kepala Unit PTSP Kelurahan untuk mempercepat verifikasi persyaratan pemberian SIKM.

"Para lurah melaksanakan percepatan pemberian layanan SIKM pada masing-masing wilayah kelurahan di lingkup wilayah kerjanya sama masa peniadaan mudik," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, penerbitan aturan mengenai SIKM yang lelet membuat sosialisasi kepada warga terlalu singkat. Menurut dia, kondisi tersebut justru hanya akan mempersulit petugas di lapangan lantaran warga yang tidak mendapatkan sosialisasi secara memadai.

"Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini," tutur August dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai, Pemprov DKI harus berupaya melakukan sosialisasi yang masif kepada warga, melibatkan semua pihak mulai RT/RW, puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan sehat, kantor hingga Satgas Covid setempat. Selain itu, kata dia, yang tidak kalah penting adalah situs pendaftaran SIKM, yakni JakEvo harus ditingkatkan kapasitasnya agar bisa dipastikan tidak terganggu pada saat diakses bersamaan.

“Jangan sampai situs tidak bisa diakses karena kelebihan beban, dan ini menjadi alasan warga untuk tidak mengurus SIKM,” ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran mulai hari ini, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tanggal 4 Mei 2021. Dalam keputusan itu dijelaskan mengenai prosedur pengajuan SIKM. Selain itu, terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM, yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement