Jumat 07 May 2021 18:10 WIB

Ketua LKAAM Sumbar Puji MA karena Batalkan SKB

MA telah memberikan keputusan yang adil.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Foto: IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat M. Sayuti Rajo Penghulu memuji Mahkamah Agung karena telah mengabulkan permohonan judicial review Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yaitu SKB 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  

"Sejak awal kita yakin perkara ini akan kita menangkan. Kita yakin masih ada keadilan di negeri ini, melalui wakil-wakil Tuhan di Mahkamah Agung. Di MA itu adalah wakil-wakil Tuhan semua,” kata Sayuti, Jumat (7/5).

photo
Infografis-Simalakama SKB Tiga Menteri - ()

 

Meski demikian, LKAAM, kata Sayuti, masih belum bisa membahasnya terlalu banyak. Karena mereka harus melihat petikannya secara langsung.

Namun, dia bersyukur, karena MA telah memberikan keputusan yang adil. LKAAM berharap, segera mendapatkan salinan putusan resmi. Supaya dapat mempelajari detail dari hasil gugatan yang mereka layangkan ke MA.

MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan judicial review SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kabul," demikian bunyi amar singkat yang dilansir website MA, Jumat (7/5).

Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Perkara itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Adapun pihak termohon yaitu Mendikbud, Mendagri dan Menteri Agama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement