Jumat 07 May 2021 15:03 WIB

Penyekatan Kendaraan di Perbatasan Cimahi Bandung

Penyekatan akses transportasi dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah kendaraan melintasi posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5).

Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement