Jumat 07 May 2021 16:03 WIB

MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Aturan Berpakaian

SKB itu dinilai bertentangan dengan tiga Undang Undang sekaligus.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Pelajar berjilbab (Ilustrasi)
Pelajar berjilbab (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kuasa hukum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Imra Leri Wahyudi mengatakan, pihaknya merasa puas pengajuan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Aturan Berpakaian di Sekolah Negeri, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui melalui website resmi MA, disebutkan bahwa Hakim MA telah membatalkan SKB tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut.

"Tentu ini sesuai harapan, permohonan yang kami ajukan atas nama LKAAM Sumbar dikabulkan oleh MA. Mudah-mudahan ini sesuai kehendak kita," kata Imra, kepada Republika, Jumat (7/5).

Imra menyebut, saat ini, mereka masih menunggu salinan hasil keputusan resmi dari MA. Sekarang pihaknya masih mengetahui keputusan MA tersebut melalui website MA dan dari pemberitaan media.

Dengan dibatalkannya SKB tiga menteri tentang aturan berpakaian ini, Imra menyebut, masyarakat Sumbar terutama yang beragama Islam dapat kembali seperti biasa menerapkan aturan berpakaian memakai jilbab di sekolah bagi siswi muslimah. 

Karena aturan tersebut, menurut Imra, bertujuan baik yaitu memelihara akhlak pelajar dan menjaganya dari potensi bahaya. "Kita di Sumbar tetap bisa kayak dulu. menerapkan harus memakai jilbab kepada anak kemenakan kita di sekolah. Supaya mereka belajar menutup aurat sejak dini," ujar Imra.

LKAAM Sumbar resmi mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (4/3) lalu. SKB itu dinilai bertentangan dengan tiga Undang Undang sekaligus.

Mereka menilai SKB tiga menteri bertentangan dengan Undang Undang yang berada di atas nya yaitu Undang Undang nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang Undang Pelindungan Anak (UU 35 tahun 2014) dan Undang Undang Pemerintah Daerah (UU 23 tahun 2014). Selain itu, LKAAM Sumbar merasa pembentukan SKB tidak melewati dengan tahapan peraturan perundangan-undangan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement