DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI
Berzakat dengan top up e-money, apa hukumnya? Misalnya, si A berzakat fitrah dengan men-top up sebesar Rp 35 ribu dari saldo e-money yang dimilikinya ke e-money seseorang yang dianggap mustahik (penerima zakat). Dengan top up tersebut, dana Rp 35 ribu tersebut telah diterima penerima. Dengan tambahan saldo e-money-nya,...
Berita Lainnya