Jumat 07 May 2021 06:35 WIB

Ahli: Undangan Keagamaan Bukan Pidana

HRS telah membayar denda yang dikenakan Pemprov DKI Jakarta dalam kasus kerumunan tersebut.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Ahli hukum pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan dua hal penting dalam sidang lanjutan kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakata Pusat. Pertama, ia mengatakan HRS tidak perlu dipidana jika sudah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement