Kamis 06 May 2021 22:17 WIB

Bupati Indramayu Larang Pejabat & Pegawai Terima Gratifikasi

Akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bupati Indramayu Larang Pejabat & Pegawai Terima Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Bupati Indramayu Larang Pejabat & Pegawai Terima Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Bupati Indramayu, Nina Agustina melarang gratifikasi di lingkungan Pemkab Indramayu. Sanksi pun akan diberikan bagi yang melanggarnya.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 700/991-ITKAB tentang Penolakan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Surat itu ditandatangani bupati Indramayu tertanggal 29 April 2021.

Plt Inspektur Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat menjelaskan, berdasarkan surat edaran itu, setiap pejabat/pegawai wajib menolak dan dilarang memberikan gratifikasi. Pemerintah Kabupaten Indramayu juga melarang, menerima, memberi baik secara langsung maupun tidak langsung karena merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

‘’Pejabat/pegawai wajib melaporkan apabila terdapat peristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis,’’ terang Jajang, Kamis (6/5).

 

Jajang menambahkan, untuk pelaporan gratifikasi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UPG Kabupaten Indramayu atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online pada website https://gol.kpk.go.id.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kepala perangkat daerah/unit bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya masing-masing. Sedangkan inspektur bertanggungjawab terhadap pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Indramayu.

‘’Pelanggaran yang dilakukan pejabat/pegawai terkait penerimaan atau pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Surat Edaran ini juga wajib disosialisasikan dan diterapkan di unit kerja masing-masing,’’ tandas Jajang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement