REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5).
Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021.