Sabtu 30 Apr 2022 06:02 WIB

Perhitungan Zakat Tabungan yang Sebagian Belum Mencapai Haul

Ihwal haulnya, tentu dengan sendirinya nanti akan ketemu

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Pertanyaan:

Seorang pegawai menyisihkan sebagai gaji bulannya untuk ditabung. Bagaimana cara membayar zakatnya, mengingat sebagian dari uang yang ditabung itu belum mencapai haul?

Ridho, Jakarta

Jawab:

Alaikumus-salam wr. wb.

Silakan (boleh) Ridho, sisihkan uang zakatnya setiap bulan, sebagaimana Anda menyisihkan sebagian uang Anda untuk ditabungkan. Ihwal haulnya, tentu dengan sendirinya nanti akan ketemu setelah Anda menjalani tradisi menyisihkan uang maupun penyisihan zakatnya selama 12 bulan yang berarti satu tahun (haul). 

Uang zakat yang Anda sisihkan secara tersendiri, itu boleh Anda kumpulkan dan lalu diberikan kepada lembaga zakat setelah satu tahun (haul), atau uang zakat yang Anda sisihkan itu langsung saja Anda bayarkan kepada lembaga zakat atau langsung kepada mustahikkinnya.

Penarikan dana zakat pegawai (negeri maupun swasta) setiap bulan Sebagaimana yang Anda tanyakan, dewasa ini sudah menjadi hal yang umum dan lumah terjadi di beberapa negara Muslim termasuk Indonesia. Terutama dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bahkan di beberapa lingkungan swasta sekalipun. 

Dengan demikian maka penaikan zakat setiap bulan bagi setiap karyawan yang beragama Islam Sebagaimana yang Anda tanyakan, insya Allah dan al-hamdulillah tidak sejauh ini tidak ada masalah. Semoga untuk selanjutnya!

Demikian jawabannya Ridho, sempga bermanfaat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement