Kamis 06 May 2021 12:57 WIB

Kendaraan Keluar-Masuk Surabaya untuk Kerja Ditandai Stiker

Pemberian stiker hanya untuk pengendara yang memiliki tujuan kerja lintas kabupaten

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Polisi mengarahkan pengendara motor untuk melewati jalur yang benar saat simulasi penyekatan larangan mudik di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). Polda Jawa Timur telah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana untuk melakukan penyekatan di sejumlah lokasi di Jawa Timur selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi mengarahkan pengendara motor untuk melewati jalur yang benar saat simulasi penyekatan larangan mudik di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). Polda Jawa Timur telah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana untuk melakukan penyekatan di sejumlah lokasi di Jawa Timur selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satlantas Polrestabes Surabaya bakal memasangi stiker untuk motor dan mobil dengan nomor kendaraan L (Surabaya) dan W (Sidoarjo/ Gresik) selama diberlakukan larangan mudik Idul Fitri mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, pemberian stiker hanya untuk pengendara yang memiliki tujuan kerja lintas kabupaten atau kota.

Stiker yang ditempelkan berisi tulisan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' dan berlaku selama tanggal penyekatan yang ditentukan. Teddy menuturkan, pemberian stiker itu untuk mempermudah kinerja petugas gabungan yang berjaga di titik penyekatan. Kendaraan yang ditempeli stiker, nantinya tak akan diperiksa dan dipersilakan melakukan perjalanan ke Surabaya. 

Baca Juga

"Tagging (penempelan stiker) ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi warga, khususnya pekerja," kata Teddy di Bundaran Waru, Surabaya, Kamis (6/5). 

Teddy menjelaskan, ketentuan perjalanan masyarakay di wilayah aglomerasi di Jatim berbeda dengan aturan dari pemerintah pusat, yang memperbolehkan perjalanan orang dalam wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Ia menegaskan, pergerakan masyarakat hanya diperbolehkan di daerah yang telah dibagi ke dalam 7 rayon.

"Untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo terbagi dalam Rayon I," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Latif Usman mengungkapkan, pihaknya bakal menerapkan strategi rayonisasi dalam upaya mengendalikan pergerakan masyarakat dialam provinsi. Rayonisasi tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya arus mudik lokal menjelang lebaran Idul Fitri 2021.

Latif menjelaskan, pihaknya membagi seluruh wilayah Jawa Timur ke dalam tujuh rayon. Nantinya, masyarakat dari satu rayon tidak bisa bebas melaksanakan perjalanan ke rayon lainnya. Artinya, perjalanan antar rayon hanya untuk keperluan tertentu, seperti dinas kerja dan sebagainya.

"Rayonisasi kami membagi tujuh rayon. Diharapkan rayon ini untuk mengatur pergerakan orang di dalam rayon itu sendiri," ujar Latif.

Ia mencontohkan, bagi masyarakat yang ada di rayon Surabaya Raya, tidak bisa bebas berkunjung ke rayon Malang Raya. Antisipasi dilakukan dengan menerapkan penyekatan antara rayon. Termasuk masyarakat yang ingin berwisata, hanya bisa berkunjung ke destinasi yang ada di rayon daerahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement