UAH Bicara Soal Doa Qunut yang Dicatut TWK KPK

Rep: Berbagai sumber/ Red: Erik Purnama Putra

Kamis 06 May 2021 05:19 WIB

Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diberikan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alih status aparatur sipil negara (ASN) adalah bacaan Qunut. Doa Qunut adalah bacaan yang diucapkan ketika shalat Subuh sambil berdiri tegak. Dalam Islam, hukum membaca Qunut adalah sunnah.

Umat Islam di Indonesia terbagi, ada yang menunaikan bacaan Qunut dan tidak ketika shalat Subuh. Petanya, selama ini bacaan Qunut menjadi ciri khas organisasi masyarakat (ormas) Islam, Nahdlatul Ulama (NU). Selain NU, pengikut Front Pembela Islam (FPI) selama juga membaca Qunut ketika menunaikan Subuh.

Hal itu lantaran, baik NU maupun FPI mengikuti paham akidah Asy'ariah. Bagi pengikut mazhab Syafi'i yang banyak dianut masyarakat Indonesia, mereka mayoritas menunaikan doa Qunut ketika shalat Subuh.

Sementara, jamaah Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis) selama ini dikenal tidak menunaikan Qunut ketika shalat Subuh. Aturan tidak melaksanakan Qunut di Muhammadiyah diatur dalam fatwa Majelis Tarjih.

Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam suatu pengajian mengatakan, mereka yang menunaikan Qunut benar, tidak menjalankan Qunut benar. "Yang salah tidak shalat Subuh," ucap UAH.

Baca juga :Bagaimana Nasib 75 Pegawai KPK yang tak Lulus Tes?