Kecamatan Benda Sosialisasikan Larangan Mudik ke RT/RW

Red: Muhammad Hafil

Kamis 06 May 2021 04:12 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang Sachruddin (batik) dan Camat Benda Achmad Suhaely (baju putih) saat meninjau kegiatan warga. Foto: Dok Republika Wakil Wali Kota Tangerang Sachruddin (batik) dan Camat Benda Achmad Suhaely (baju putih) saat meninjau kegiatan warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecamatan Benda menggelar sosialisasi larangan mudik saat bulan Ramadhan maupun lebaran kepada masyarakat dan pegawai negeri sipil sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Lurah, RT/RW, Organisasi Masyarakat dan TNI/Kepolisian dan unsur lainnya.

Camat Benda Achmad Suhaely mengatakan sosialisasi larangan mudik ini sebagai tindak lanjut dari instruksi yang disampaikan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah setelah adanya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga

 "Kecamatan Benda berkomitmen untuk terus menekan penyebaran COVID-19 dan salah satunya dengan ikut serta dalam mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat melalui pengurus RT/RW. Kita juga akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama Kepolisian dan TNI," kata Achmad Suhaely belum lama ini.

Selain itu, aparat di Kecamatan Benda juga akan menyampaikan edaran mengenai larangan mudik ini kepada pelaku usaha. Sebab, di wilayah Kecamatan Benda banyak sektor jasa usaha dan pergudangan. Harapannya para pekerja dapat menunda rencana mudik tahun ini dan tetap mengikuti anjuran pemerintah tetap melaksanakan aktifitas di wilayah guna menekan penyebaran COVID-19.

"Jika ada warga dari luar daerah yang kemudian datang ke wilayah Benda maka harus menjalani karantina. Ini sesuai dengan peraturan yang berada di PPKM Berbasis Mikro. Sesuai dengan instruksi Wali Kota, kepada Kecamatan/Kelurahan diminta membentuk posko penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Dinas kesehatan melalui puskesmas setempat," katanya.

Dirinya pun mengajak masyarakat untuk bisa mematuhi peraturan yang ada demi kesehatan dan keselamatan bersama. Upaya bersama dalam menekan penyebaran COVID-19 selama ini, jangan sampai kemudian terjadi lonjakan dan berakibat pada pembatasan sosial yang lebih besar. Apalagi mayoritas RT/RW di Kecamatan Benda sudah masuk dalam zona hijau namun tetap harus dijaga agar tak ada kasus lagi.

Baca juga : Warga Siasati Kembali ke Jakarta Usai Larangan Mudik

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga di rumah maupun di kampung halaman.

"Saya mengimbau masyarakat dan juga pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak melakukan mudik, karena berdasarkan pengalaman yang lalu adanya mudik dan libur panjang pasti terjadi kenaikan kasus COVID-19," kata Wali Kota Arief.

Wali Kota Arief juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang bersama jajaran TNI Polri terus berkomitmen dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang. Dirinya mengajak kepada masyarakat Kota Tangerang untuk bisa mengikuti aturan pemerintah terkait larangan mudik keluar daerah agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19. 

"Saya mengajak masyarakat untuk bisa memahami dan bisa bijak dalam menyikapi larangan mudik ini, silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual bersama keluarga agar semua aman, nyaman dan sehat," kata dia.