Jumat 14 May 2021 17:21 WIB

Makna Kata Aqidah Menurut Quraish Shihab

Aqidah merupakan pokok-pokok ajaran yang harus selalu ada dalam benak seorang Muslim.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Makna Kata Aqidah Menurut Quraish Shihab
Foto: Pixabay
Makna Kata Aqidah Menurut Quraish Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kata aqidah terambil dari kata bahasa Arab ‘aqada yang berarti mengikat dengan kuat. Dari situ lahirlah makna kepercayaan yang kuat karena ini berarti mengikat pada yang mempercayainya sehingga hatinya tidak beranjak dari apa yang telah dipercayai.

Dijelaskan dalam buku Kosakata Keagamaan oleh M.Quraish Shihab, secara umum kata aqidah dapat mengandung dua pengertian. Pertama, pembenaran hati yang teguh terhadap apa yang dipercayai.

Baca Juga

Kedua, objek kepercayaan, yakni hal-hal yang harus diyakini kebenarannya. Al-Jurjani dalam Ta’rifatnya menjelaskan, yang dimaksud dengan aqidah adalah sesuatu yang diyakini bukan yang diamalkan.

Aqidah merupakan pokok-pokok ajaran yang harus selalu ada dalam benak seorang Muslim. Jika mengingkarinya, dapat mengakibatkan seseorang dinilai keluar dari ajaran Islam.

Kata “dalam benak atau hati” perlu digarisbawahi sebab orang Muslim ditoleransi untuk bersikap atau berucap yang bertentangan dengan aqidahnya jika oleh satu dan lain hal dia dalam keadaan terpaksa.

Toleransi tersebut berlaku selama hatinya tidak membenarkan ucapan atau sikap yang dipaksakan. Contoh aqidah antara lain, kepercayaan tentang wujud dan keesaan Allah, kenabian Muhammad SAW, kebenaran Alquran sebagai wahyu ilahi, dan lain-lain.

Sumber aqidah  adalah Alquran yang maknanya pasti tidak mengandung kemungkinan makna lain. Lalu ada sunnah Nabi Muhammad yang disampaikan oleh banyak orang sehingga mereka dinilai tidak mungkin bersepakat untuk berbohong.

Maknanya pun harus jelas dan pasti. Oleh karena itu, ayat-ayat Alquran diperselisihkan maknanya oleh para pakar, apalagi sunnah Nabi Muhammad SAW, tidak dinilai sebagai sesuatu yang dinamai aqidah yang berpotensi menggugurkan keislaman seseorang yang mengingkarinya.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh mantan Imam Besar Al-Azhar Syekh Mahmud Syaltut dalam bukunya Al-Islam Aqidah wa Syariah. Dalam hal ini, Quraish Shihab sependapat dengan Syekh Mahmud Syaltut, dengan tidak memperluas makna aqidah karena jika diperluas makna aqidah, ada mereka yang menganut paham berbeda dengan paham mayoritas dinilai telah keluar dari Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement