Rabu 05 May 2021 22:31 WIB

Masuk Kota Malang, WNA dan Pekerja Migran Wajib Karantina

Pekerja migran diizinkan bertemu keluarga usai karantina bila hasil tes negatif Covid

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Malang, Sutiaji. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan semakin memperketat akses perorangan yang masuk ke daerahnya selama periode libur Hari Raya Idulfitri 2021. Salah satunya dengan mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) dan pekerja migran menjalani isolasi selama tiga hari di safe house wilayah Jalan Kawi, Kota Malang.
Foto: Dok. Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan semakin memperketat akses perorangan yang masuk ke daerahnya selama periode libur Hari Raya Idulfitri 2021. Salah satunya dengan mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) dan pekerja migran menjalani isolasi selama tiga hari di safe house wilayah Jalan Kawi, Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan semakin memperketat akses perorangan yang masuk ke daerahnya selama periode libur Hari Raya Idulfitri 2021. Salah satunya dengan mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) dan pekerja migran menjalani isolasi selama tiga hari di safe house wilayah Jalan Kawi, Kota Malang.

Aturan pengetatan akses masuk Kota Malang bagi pekerja migran dan WNA tertera dalam Surat Wali Kota Malang Nomor 055/942/35.73.100/2021. Aturan ini berlaku baik bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui Bandara Juanda, Sidoarjo maupun Bandara Abd Saleh Malang. 

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, para WNA dan pekerja migran masih harus menjalani tes usap (Swab Test) seusai mengikuti masa karantina. "Pekerja migran Indonesia diperkenankan menemui anggota keluarganya jika hasil tes swab-PCR usai masa karantina dinyatakan negatif Covid-19," kata Sutiaji.

Selanjutnya, pria berkacamata ini meminta camat, lurah, ketua RT dan RW untuk memantau kegiatan di lingkungannya. Hal ini terutama untuk mengawasi kedatangan pekerja migran Indonesia dan WNA. Upaya ini penting dilakukan agar bisa mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Bila sebelumnya hanya diatur pelarangan perjalanan jarak jauh selama periode 6-17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, membenarkan adanya perluasan aturan larangan mudik ini. Kebijakan ini tertuang dalam addendum SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement