Rabu 05 May 2021 22:30 WIB

Tjahjo: Nasib 75 Pegawai KPK Bukan Urusan Kemenpan RB

Tjahjo menegaskan, nasib 75 pegawai tak lulus tes kewawasan kebangsaan urusan KPK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menanggapi

pernyataan KPK yang akan menyerahkan nasib 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan kepada Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, nasib 75 pegawai tersebut bukan tanggung jawab Kemenpan RB, melainkan kewenangan pimpinan KPK.

Baca Juga

"Sedang akan diklarifikasi hal tersebut maksudnya apa? Dasarnya nasib 75 pegawai KPK tersebut merupakan kewenangan pimpinan KPK. Sebagaimana terdapat peraturan KPK yaitu Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (5/5).

Tjahjo melanjutkan, tes wawasan kebangsaan adalah urusan internal KPK. Sehingga, yang dapat mengambil keputusan atas nasib 75 pegawai tersebut adalah KPK.

"Ini urusan KPK. Kemenpan RB tidak ikut dalam proses tes pegawai KPK terkait wawasan kebangsaan," kata Tjahjo.

Sebelumnya diketahui, KPK akan menyerahkan 75 nama yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan ke Kemenpan RB dan BKN. Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pimpinan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Cahya mengatakan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, maka KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tersebut. Cahya melanjutkan, keputusan terkait 75 nama itu akan diserahkan ke kementerian untuk diproses sesuai undang-undang.

"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," katanya.

photo
KPK - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement