Rabu 05 May 2021 21:43 WIB

KPK Jelaskan Peran BIN, BAIS Serta BNPT dalam TWK Pegawai

KPK jelaskan rangkaian tes wawasan kebangsaan diikuti 1.351 pegawai

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan rangkaian pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai sebagai bagian dari peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sepanjang 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerja sama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah berhasil melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai. Terdapat dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Baca Juga

Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRITahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik. Ghufron mengatakan bahwa BKN dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK juga melibatkan banyak unsur instansi sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh penyelenggaran.

Selanjutnya, kata Ghufron, terdapat tiga aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK oleh BKN bersama instansi lainnya, yakni aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan aspek radikalisme. 

"Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara serta bersikap jujur. Netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ujarnya.

Antiradikalisme, kata dia, dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement