Rabu 05 May 2021 20:22 WIB

Pemprov Jabar Larang ASN Terima Gratifikasi Saat Lebaran

Jika terbukti menerima gratifikasi, ASN berisiko terkena sanksi etik hingga pidana

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan pada perayaan Idul Fitri 2021.
Foto: istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan pada perayaan Idul Fitri 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan pada perayaan Idul Fitri 2021. 

Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

Surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," ujar Setiawan, Rabu (5/5).

Lebih lanjut Setiawan mengatakan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana."Hal itu seperti tertulis di poin 2 Surat Edaran," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, Setiawan mengatakan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Mereka, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement