Rabu 05 May 2021 19:39 WIB

Shoat Id di Tasikmalaya, Pemkot Tunggu Evaluasi

Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sholat id boleh dilakukan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Suasana pelaksanaan shalat id di Perumahan Wastu Kencana Garden, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Ahad (24/5). Shalat berjamaah itu dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Suasana pelaksanaan shalat id di Perumahan Wastu Kencana Garden, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Ahad (24/5). Shalat berjamaah itu dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya belum memberikan kepastian mengenai boleh atau tidaknya sholat id dilakukan secara berjamaah. Izin menggelar sholat id masih menunggu evaluasi terakhir kasus Covid-19 sebelum Lebaran.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya masih akan menunggu evaluasi sebaran kasus Covid-19 untuk menentukan boleh atau tidaknya shalat id. Saat ini, ia masih belum bisa memastikannya."Kita akan evaluasi nanti di pekan terakhir," kata dia, Rabu (5/5).

Kendati demikian, menurut dia, berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sholat id boleh dilakukan. Namun, sholat id tak boleh dilakukan untuk skala kota.

Ivan mengatakan, sholat id boleh dilakukan di kampung-kampung dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Sholat id juga hanya boleh diikuti oleh warga sekitar.

Sementara itu, ia menambahkan, kegiatan open house juga tidak diperbolehkan selama Lebaran. "Open house tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat untuk menggelar sholat Idul Fitri di rumahnya masing-masing. Ia mengatakan, sholat id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning, itu pun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen. "Kita minta masyarakat untuk sebaiknya shalat id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa," ujar Menag di Jakarta, Selasa (4/5).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement