Rabu 05 May 2021 17:15 WIB

Ombudsman: Ratusan Perusahaan Belum Lunasi THR 2020

Perusahaan yang tak bayar THR terancam sanksi hingga pembekuan kegiatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Endi Jaweng (kanan)
Foto: Republika
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Endi Jaweng (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mendata ada lebih dari 100 perusahaan yang belum melunasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) thun 2020.  Sebagian perusahaan bahkan belum membayar THR periode 2020 serupiahpun kepada karyawannya.

"Masih ada 100-an perusahaan yang masih belum melunasi THR 2020 secara penuh. Bahkan mungkin belum membayar apapun kepada buruh," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada, Rabu (5/5).

Endi Jaweng menjelaskan pemerintah mengizinkan perusahaan membayar THR kepada karyawannya dengan cara mencicil pada tahun lalu. Kebijakan itu diambil pemerintah karena dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha.

"Kami ingin pemerintah bantu selesaikan dulu yang tersisa karena belum diselesaikan ini," ujarnya.

Ombudsman RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah meningkatkan pengawasan sekaligus membantu penyelesaian terkait hak THR buruh yang belum dilunasi. "Kami minta kepada Kemenaker maupun Disnaker di 34 Provinsi untuk menyelesaikan ini dengan melihat apa sih masalah yang ada kemudian apa tindakannya," tegasnya.

Endi Jaweng mewanti-wanti perusahaan untuk siap diganjar sanksi kalau tak kunjung melunasi hak THR buruh periode 2020. Hal ini berlaku juga untuk THR tahun ini.

"Kalau dari aturan soal pengupahan maka berujung sanksi yang ada yaitu denda lima persen dari yang belum dibayarkan dan sanksi administratif berupa teguran, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement