Rabu 05 May 2021 13:40 WIB

Polda Metro Tahan Kendaraan Pelat Nomor "Kekaisaran Sunda"

Polda Metro Jaya juga menyelidiki unsur pidana mobil pelat nomor SN 45 RSD.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/5).

Tidak hanya ditilang, kata dia, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ujar Sambodo.

Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal mengatakan, kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga menciduk dua laki-laki yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. "Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan)," kata Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement