Rabu 05 May 2021 13:07 WIB

Saksi Ahli Sebut MER-C tak Berhak tes Usap HRS

PN Jaktim menghadirkan tiga saksi ahli terkait tes usap HRS di RS Ummi, Kota Bogor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) tidak berhak melakukan tes usap Covid-19 kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pernyataan itu dikemukakannya ketika ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi Covid-19. "MER-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (5/5).

Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap Covid-19 adalah fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah. "Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat UU tersebut.

Tri Yunis mengatakan, satgas juga tidak berhak melakukan tes usap. "Tidak. Jadi satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," ucap Tim ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu.

PN Jaktim menghadirkan sebanyak tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa HRS terkait kasus tes usap Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor. Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan Tri Yunis Miko Wahyono. Sementara satu saksi ahli lain, belum datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement