Rabu 05 May 2021 11:01 WIB

Kerja Sama dan Disiplin Diri Jadi Kunci Keberhasilan PPKM

Pembatasan sejumlah kegiatan dapat meminimalisasi jumlah kasus aktif Covid-19.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama dua pekan pada periode 4-17 Mei 2021. Aturan pada PPKM mikro jilid ketujuh tersebut masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam akun Instagram-nya @airlanggahartarto_official dikutip Rabu (5/5).

Selain itu, pemerintah juga dan memperluas kebijakan PPKM mikro di 30 provinsi. "Perluasan dari provinsi ditambahkan lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, dan Papua Barat, sehingga totalnya jadi 30 provinsi,” kata menteri koordinator bidang perekonomian tersebut.

Airlangga menjelaskan, perpanjangan PPKM Mikro hingga 17 Mei mendatang, merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kondisi dan mengantisipasi situasi jelang Lebaran. Selain itu, kata dia, pemerintah memperluas cakupan PPKM Mikro di lima provinsi.

"Pada PPKM tahap VII ini, cakupan wilayah penerapan diperluas dengan tambahan lima provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Penanganan akan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota," kata Airlangga.

Dia optimistis, pelaksanaan PPKM mikro dapat berjalan dengan baik agar meneken laju penyebaran Covid-19. "Diharapkan dengan pelaksanaan PPKM Mikro dengan kerja sama yang kuat dari seluruh institusi terkait bersama dukungan masyarakat, penanganan pandemi jelang Hari Raya Idul Fitri akan berjalan optimal," katanya.

Pengamat sosial Yayat Supriatna mengatakan, pelaksanaan PPKM Mikro jilid VII harus terus dilakukan. "PPKM ini memang harus terus dilanjutkan, karena pembatasan sejumlah kegiatan ini dapat meminimalisasi jumlah kasus aktif Covid-19," ujar Yayat.

Di samping itu, kata Yayat, terdapat tantangan dalam penerapan PPKM kali ini. Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Sehingga, menurut Yayat, seluruh elemen masyarakat dan berbagai stakeholders harus bersama-sama kembali mendisiplinkan diri

"Sekarang di saat mendekati momen Lebaran, masyarakat yang sudah jenuh dengan pandemi akan mencari celah untuk mencoba berlibur, ke luar kota. Ditambah pengorganisasian satgas di lapangan yang mulai longgar. Ini yang harus menjadi catatan kita bersama. Jangan sampai lepas kendali," jelas Yayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement