Menag: Sholat Idul Fitri Boleh di Zona Hijau dan Kuning

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko

Selasa 04 May 2021 20:38 WIB

Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas saat mengumumkan hasil sidang isbat  Ramadhan 1442 H, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin  (12/4), Foto: Tangkapan layar youtube Kemenag RI Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas saat mengumumkan hasil sidang isbat Ramadhan 1442 H, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (12/4),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Sholat Idul Fitri hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Itu pun dengan menerapkan protokol kesehatan dan dengan pembatasan 50 persen.

Meski demikian, Menag juga meminta masyarakat untuk sebaiknya Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing saja. Menurutnya, tidak apa-apa Sholat Idul Fitri di rumah.

Baca Juga

"Karena, Sholat Idul Fitri hukumnya sunah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan lingkungan itu wajib. Jadi, didahulukan yang wajib daripada yang sunah," kata Menag kepada Republika.co.id di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/5).

Mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri di lapangan terbuka, Menag mengatakan, kapasitas lapangan terbuka itu ada kapasitasnya. Maksimal jamaah Sholat Idul Fitri separuh kapasitas lapangan terbuka itu. 

Namun, Menag mengatakan, syukur kalau tidak perlu Sholat Idul Fitri di lapangan, lebih baik Sholat Idul Fitri di rumah saja.

 

 

 

 

Terpopuler