Selasa 04 May 2021 20:25 WIB

Usai Isolasi, Pemudik Diminta Jalani Pemeriksaan Covid-19

Isolasi bagi pemudik dengan kondisi sehat harus dilakukan selama lima hari.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andri Saubani
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Foto: istimewa
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan isolasi bagi pemudik atau pendatang. Walaupun larangan mudik diberlakukan mulai 6 Mei 2021, diperkirakan masih akan ada masyarakat yang melakukan kegiatan mudik atau curi start.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi meminta pemudik untuk nantinya menjalani pemeriksaan Covid-19 usai isolasi selesai dilakukan. Isolasi bagi pemudik dengan kondisi sehat harus dilakukan selama lima hari.

Baca Juga

Namun, bagi pemudik yang terindikasi Covid-19 diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari. Jika ada gejala Covid-19, katanya, maka harus dibawa ke rumah sakit.

"Pemudik diharapkan menjalani pemeriksaan Covid-19 untuk memastikan diri tidak tertular virus," kata Heroe di Yogyakarta, Selasa (4/5).

Heroe menuturkan, sebagian besar desa/kelurahan sudah menyediakan shelter isolasi bagi pemudik. Posko PPKM mikro yang ada di pintu masuk RT/RW maupun kelurahan juga diminta untuk diaktifkan kembali guna melakukan pemantauan terhadap pemudik yang datang.

"Posko PPKM mikro di wilayah harus mulai mengintensifkan pemantauan dengan lebih ketat terhadap pemudik atau pendatang," ujarnya.

Pemkot Yogyakarta juga memperketat penjagaan selama masa larangan mudik lebaran 2021 ini dengan menurunkan ratusan personel dari Satpol PP Kota Yogyakarta. Personel ini diturunkan untuk melakukan patroli dan penyekatan bagi pemudik.

"Kegiatan ini melibatkan 454 personel yang dibagi menjadi tiga shift," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto.

Agus mengatakan, pihaknya sudah membentuk pos sekat larangan mudik. Ada dua pos sekat utama yakni di Kecamatan Wirobrajan dan di kawasan Jalan Gejayan.

"Tak sampai disitu, pos PAM juga akan disiagakan. Terdapat empat titik pos PAM yaitu pos PAM Gedongkuning, Simpang Tugu, Simpang Teteg dan pos PAM pos besar," ujar Agus.

Selain itu, patroli secara acak di destinasi-destinasi wisata dan tempat parkir juga dilakukan. Patroli dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh wisatawan, terutama yang berasal dari luar provinsi DIY.

"Jadi wisatawan yang datang akan kita cek dokumen kesehatan dan surat perjalanannya," jelas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement