Mendagri Larang Buka Puasa Bersama dan Open House Lebaran

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 04 May 2021 21:38 WIB

 Mendagri Tito Karnavian Foto: Dok Republika Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Tito meminta kepala daerah di seluruh Indonesia melakukan pelarangan tersebut, mengingat sudah terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," demikian dikutip surat edaran yang ditandatangani Tito pada Selasa (4/5).

Baca Juga

Selain itu, Tito juga meminta kepala daerah menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house atau halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai langkah antisipasi mencegah penularan Covid-19 selama Ramadhan serta menjelang, saat, dan setelah Lebaran.

Sementara itu, sejumlah daerah sudah menerapkan larangan buka puasa bersama sebelumnya. Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang kegiatan berbuka puasa bersama atau sejenisnya karena dapat menimbulkan kerumunan.

"Sahur dan buka puasa kami anjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Senin (12/4).

Larangan berbuka puasa bersama merupakan salah satu poin dari 12 poin yang disebutkan secara tegas oleh Pemerintah Kota Mataram dalam Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M, di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian ada Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat yang juga melarang kegiatan buka puasa bersama saat Ramadhan 1442 H di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala dan tempat-tempat lainnya. Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Jumat (9/4).