Selasa 04 May 2021 19:14 WIB

Wakil Ketua MPR: THR Tahun Ini Jangan Dicicil

Perusahaan agar tidak menunggak atau mencicil THR tahun ini.

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengingatkan agar tunjangan hari raya (THR) tahun ini tidak dicicil.
Foto: istimewa/doc humas
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengingatkan agar tunjangan hari raya (THR) tahun ini tidak dicicil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)  Zulkifli Hasan mengingatkan para pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.  Hal ini sangat penting agar para buruh bisa ikut merayakan hari ini Idul Fitri ini dengan senang dan bahagia.

"Pada waktu-waktu menjelang akhir puasa dan menyambut hari raya Idul Fitri ini, salah satu tuntutan para buruh adalah agar perusahaan tidak menunggak atau mencicil tunjangan hari raya (THR),” kata ketum yang biasa disapa Zulhas tersebut dalam siaran persnya, Selasa (4/5).

Baca Juga

Pernyataan ini disampaikan Zulhas saat berpidato dalam rangka 23 Tahun Reformasi. Diingatkannya, penting bagi para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR untuk kesejahteraan buruh serta merayakan hari raya Idul Fitri.

"Kita mengetahui bahwa tahun lalu para pengusaha diberikan kelonggaran dalam menunaikan kewajiban mereka ini terhadap pekerjanya,” ungkap Wakil Ketua MPR tersebut.

Dipaparkannya, saat ini perekonomian sudah semakin menggeliat walaupun belum maksimal. Dengan demikian, harapan untuk membayar THR buruh secara penuh adalah kewajiban. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Harapan kaum buruh agar THR dibayarkan penuh saya kira bisa kita pahami bersama,” kata Zulhas.

Menurutnya, persoalan pembayaran THR penuh bukan tentang memihak buruh atau pengusaha, melainkan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja perlu memikirkan dan mencari solusi yang tepat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dikorbankan hak-haknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement