Selasa 04 May 2021 20:02 WIB

Penyadapan, MK Putuskan KPK tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Pimpinan KPK cukup memberitahukan kepada dewan pengawas yang mekanismenya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satunya, MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 ayat 2 UU 19/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dalam pengujian materiil, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (4/5).

Pasal 12B yang dinyatakan inkonstitusional itu berisi empat ayat. Pasal 12B ayat 1 berbunyi, "penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas."

Dengan demikian, ketentuan Pasal 37B ayat 1 dan Pasal 47 ayat 2 juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap. Pasal 37B ayat 1 berbunyi, "Dewan Pengawas bertugas: b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan."

Pasal 47 ayat 2 berbunyi, "Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan. Sementara, MK menyatakan frasa "atas izin tertulis dari Dewan Pengawas" dalam Pasal 47 ayat 1 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, "dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas."

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, kedudukan dewan pengawas tidak bersifat hierarkis dengan pimpinan KPK. Anggota MK Aswanto menjelaskan, dalam desain besar pemberantasan korupsi, pimpinan KPK dan dewan pengawas tidak saling membawahi, tetapi saling bersinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing.

KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yudisial bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, termasuk ketika KPK melakukan penyadapan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan orang atau hak privasi yang merupakan bagian dari tindakan pro justitia.

Adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada dewan pengawas sebelum dilakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances. Sebab, pada dasarnya dewan pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki pimpinan KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement