Pemkab Purbalingga Izinkan Warga Gelar Sholat Idul Fitri

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 04 May 2021 17:36 WIB

Pemkab Purbalingga Izinkan Warga Gelar Sholat Idul Fitri. Foto: Kaum Muslim mengikuti Shalat Idul Fitri di pinggir jalan. ilustrasi Foto: Republika/Wihdan Hidayat/ca Pemkab Purbalingga Izinkan Warga Gelar Sholat Idul Fitri. Foto: Kaum Muslim mengikuti Shalat Idul Fitri di pinggir jalan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah  Kabupaten Purbalingga mengizinkan umat Islam di wilayahnya untuk melaksanakan shalat Id pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. ''Silakan masyarakat melaksanakan sholat Id pada Hari Raya Idul Fitri nanti,'' jelas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Selasa (4/5).

Bahkan dia berharap, pelaksanaan sholat id tersebut bisa tersebar. Artinya, jangan sampai sampai pelaksanaan shalat id di satu kawasan, terpusat di satu lokasi. ''Sebaiknya disebar jadi beberapa titik, ada yang lapangan, masjid atau mushola. Dengan demikian jemaahnya tidak terlalu banyak karena bisa dipecah di beberapa lokasi,'' katanya.

Baca Juga

Lebih dari itu, dia meminta agar dalam pelaksanaan sholat Id tersebut, masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jaga jarak antar jemaah saat pelaksanaan shalat Id. ''Saya minta agar pemerintah desa di masing-masing desa memperhatikan hal ini,'' katanya.

Serupa dengan Pemkab Purbalingga, Pemkab Banyumas juga mengizinkan umat Islam di wilayahnya menggelar sholat Id. ''Shalat Id boleh dilaksanakan dimana saja. Akan dilaksanakan di lapangan atau di masjid, silakan. Yang penting, laksanakan protokol kesehatan,'' jelas Sekda Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono.

Keputusan memberi izin umat Islam melaksanakan Sholat Id, menurutnya, telah diputuskan dalam rakor Forkompinda yang juga dihadiri para alim ulama, Kepala Kantor Kemenag Banyumas, perwakilan NU, Muhammadiyah, MUI Banyumas, FKUB dan dewan masjid.

Namun untuk kegiatan takbiran keliling, Wahyu menyatakan, hasil rapat sepakat untuk ditiadakan. ''Intinya, tidak boleh ada takbir keliling,'' katanya.

Sedangkan untuk kegiatan halal bihalal pasca lebaran, Wahyu menyatakan, Pemkab mengizinkan dilaksanakan namun wajib memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, peserta halal bihalal maksimal sebanyak 20 orang.