Rabu 05 May 2021 02:37 WIB

Semua Objek Wisata di Kudus akan Ditutup Selama Lebaran

Penutupan tempat wisata selama libur Lebaran untuk menghindari terjadinya kerumunan

Red: Nur Aini
Wisatawan berjalan di kompleks Masjid Menara Kudus, di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (11/3/2021). Hari libur Isra Miraj dimanfaatkan wisatawan untuk berkunjung ke masjid peninggalan Sunan Kudus tersebut untuk beribadah dan belajar sejarah sekaligus ziarah ke makam Sunan Kudus yang terletak di sisi barat masjid itu.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Wisatawan berjalan di kompleks Masjid Menara Kudus, di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (11/3/2021). Hari libur Isra Miraj dimanfaatkan wisatawan untuk berkunjung ke masjid peninggalan Sunan Kudus tersebut untuk beribadah dan belajar sejarah sekaligus ziarah ke makam Sunan Kudus yang terletak di sisi barat masjid itu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Semua objek wisata di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwacanakan untuk ditutup selama libur Lebaran untuk menghindari terjadinya kerumunan sebagai antisipasi penyebaran penyakit virus corona (Covid-19).

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus terkait rencana penutupan semua objek wisata, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa (4/3).

Baca Juga

Pengalaman tahun sebelumnya, kata dia, setelah Lebaran justru terjadi lonjakan kasus Covid-19. Untuk itulah, perlu diambil langkah-langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona dengan menutup objek wisata selama libur Lebaran. Apalagi, kata dia, pemudik ternyata sudah banyak yang masuk, meskipun sudah ada upaya pengetatan di wilayah perbatasan.Dengan ditutupnya objek wisata, diharapkan para pemudik dari luar kota tidak berupaya mencari objek wisata untuk berlibur.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, objek wisata memang masih boleh buka dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Untuk surat edaran dari Pemprov Jateng justru ada pembatasan kapasitas pengunjung hingga 30 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Bagi pengelola objek wisata yang melanggar, maka ancamannya penutupan tempat usaha. Sedangkan instruksi Bupati Kudus terkait penutupan tentunya akan ditindaklanjuti ketika sudah ada surat resminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement