Selasa 04 May 2021 12:50 WIB

Pejabat Tinggi Harus Mau Dipotong THR

Berkorban untuk pegawai level menengah-bawah, pejabat tinggi harus mau dipotong THR

Aparatur sipil negara mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengomentari rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Persoalan yang paling mendasar, pemerintah harus transparan dalam membuat kebijakan ini.

"Berapa dana tersedia, mau dibagi kapan, dan semua mendapatkan alokasi secara fair," ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (4/5). 

Menurut Sekjen PMI ini, pejabat tinggi pada umumnya memperoleh banyak komponen tambahan seperti honor program dan proyek-proyek tertentu. Adapun pejabat eselon II dan I di Pusat banyak yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN atau BUMD atau anak-anak perusahaannya. "Kalau mau berkorban untuk pegawai level menengah dan bawah, para pejabat tinggi yang harus mau dipotong THR-nya," kata dia mengusulkan.

Sudirman mengingatkan hidupnya ASN golongan menengah dan bawah, apalagi yang memilih hidup jujur hanya menerima gaji, hanya dari bulan ke bulan. THR bagi mereka sangat berarti. "Semoga para penentu kebijakan menerapkan asas keadilan dengan mempertimbangkan proporsionalitas," katanya.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan komunikasi publik memang tantangan yang terus berulang dan kekurangan ini tidak dengan serius diselesaikan. Padahal bila dikomunikasikan dengan baik tentu saja akan banyak ASN yang bisa mengantisipasi sejak awal.

"Tapi, saya yakin Presiden Jokowi akan bijak tentang hal ini termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri Keuangan," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya.

THR bagi ASN rencananya akan dicairkan pemerintah pada H-10 sampai H-5. Pencairannya tidak serentak dan tanpa memasukkan tunjangan kinerja atau tukin. Akibatnya THR bagi ASN dan prajurit TNI/Polri ini nilainya berkurang.

Baca juga : BI DIY Siapkan Rp 5,2 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement