Selasa 04 May 2021 04:31 WIB

Dalam 4 Bulan, KY Rekomendasikan Sanksi Terhadap 48 Hakim 

KY jatuhkan sanksi terharap 48 hakim sepanjang Januari hingga April 2021.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
gedung Komisi Yudisial, Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidila
gedung Komisi Yudisial, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga April 2021. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno. 

KY dengan tegas memastikan penegakan pelaksanaan Kode Etik Hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. 

Baca Juga

"Hal ini untuk menjamin bahwa pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam Konferensi Pers virtual Penanganan Laporan Masyarakat, Senin (3/5).

Sukma menuturkan, selama kuartal 1 tahun 2021, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan. Hasilnya, sebanyak 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. 

Penanganan selanjutnya, yaitu pelaksanakan sidang pleno sebanyak 94 laporan. "Sidang pleno memutuskan bahwa 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Sukma. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement