Senin 03 May 2021 22:40 WIB

Penodong Pistol ke Kurir Toko Online Ditangkap

Tersangka membeli pistol untuk membela diri saat menjadi ojol.

Ilustrasi: pistol
Ilustrasi: pistol

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor menangkap warga Tenjolaya, Kabupaten Bogor berinisial G yang menodongkan pistol airsoft gun kepada seorang kurir barang online shop. Penangkapan setelah G ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berhasil mengamankan tersangka di kediamannya dan mendapati tersangka memiliki dua senjata yang diketahui merupakan airsoft gun," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Senin (3/5).

Menurut dia, korban telah melaporkan tindakan penodongan yang rekaman videonya sempat viral di media sosial. Penodongan dikarenakan tersangka kesal lantaran memesan sendal di online shop, tapi barang yang dikirimkan selalu berbeda dengan yang diinginkan tersangka.

"Jadi dia pengen warna hitam, tapi memilih di online shop cokelat, jadi yang dikirim warna cokelat. Nah karena sudah tiga kali kesalahan ini ia lakukan, ia pun kesal dan menodongkan senjatanya ke kurir," kata dia.

Harun mengatakan, jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka adalah Colt Defender '90 dan Glock '19. Kedua senjata itu dibeli melalui media sosial Facebook pada 13 Maret lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli untuk alat pelindung diri saat berprofesi sebagai ojek online. Atas prilakunya, tersangka terancam dijerat pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement