Senin 03 May 2021 22:36 WIB

Polda Lampung Periksa 878 Kendaraan

Polda Lampung Periksa 878 Kendaraan, 142 Putar Balik

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Polda Lampung dan polres Lampung Selatan gelar operasi protokol kesehatan Covid-19 di Kalianda, Lampung Selatan, Ahad (31/1).
Foto: dok. Humas Polda Lampung
Polda Lampung dan polres Lampung Selatan gelar operasi protokol kesehatan Covid-19 di Kalianda, Lampung Selatan, Ahad (31/1).

IHRAM.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menjelang larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H pada  6-17 April 2021, petugas jaga di beberapa titik penyekatan telah memeriksa 878 kendaraan yang melintas hingga Ahad (2/5).  Dari jumlah itu, 142 kendaraan dipaksa memutar balik ke daerah asal, dan 30 mobil travel gelap (berpelat nomor polisi pribadi membawa penumpang) ditindak.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, petugas Ditlantas Polda Lampung melakukan pengetatan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik di wilayah Lampung sejak 26 April hingga 5 Mei 2021. "Penyekatan ini berdasarkan Surat Edaeran tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442," kata Pandra dalam keterangan persnya, Senin (3/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Ditlantas Polda Lampung telah memeriksa 878 unit kendaraan yang melintas di wilayah Lampung. Petugas di pos penyekatan telah menindak 30 travel gelap dan meminta sopir 142 unit kendaraan memutar balik ke daerah asal. Selain itu, petugas juga telah melakukan rapid test antigen kepada 233 orang penumpang secara random.

Berdasarkan pemantauan di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) ruas Jalan Soekarno - Hatta Bandar Lampung, Senin (3/5), arus kendaraan mobil pribadi dari luar Lampung yang melintas dari Pelabuhan Bakauheni menuju daerah-daerah di Lampung dan juga kota-kota di Sumatra masih lengang. Kendaraan pribadi lebih memilih jalur Jalan Tol Trans Sumatra.

Sedangkan pemudik bermotor sudah meramaikan jalinsum di Lampung dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kota Bandar Lampung. Pemudik bermotor terpantau dari pelat nomor polisi kendaraan rata-rata dari Banten, Bandung, Jakarta, dan lainnya. Pemudik bermotor ini berkendara secara konvoi tiga sampai empat motor melintas di jalinsum.

Para pemudik bermotor ini lebih memilih mudik sebelum masa larangan mudik berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. "Banyak yang mudik sebelum tanggal 6 Mei, dari pada tidak mudik lebih baik mudik lebih awal," kata Wawan Ajoo (38 tahun), asal Bekasi.

Menurut dia, selama di perjalanan mudik mulai dari Pelabuhan Merak, dalam kapal ferry, sampai Pelabuhan Bakauheni dan jalinsum tidak ada pemeriksaan apapun dari petugas. "Sepanjang perjalanan kami bermotor, aman-aman saja," kata dia yang membawa istri dan seorang anaknya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement