JAKARTA — Setiap tahun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan usulan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki untuk dizakatkan. Tahun ini Baznas menetapkan, umat Islam yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan, yakni mereka yang berpenghasilan sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan. Ketetapan itu tertuang...
Berita Lainnya