Senin 03 May 2021 22:15 WIB

Baznas: Nisab Zakat Pendapatan Rp 6,6 Juta per Bulan

Perlu ada satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Setiap tahun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan usulan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki untuk dizakatkan. Tahun ini Baznas menetapkan, umat Islam yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan, yakni mereka yang berpenghasilan sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan. Ketetapan itu tertuang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement