Senin 03 May 2021 20:52 WIB

KY Terima Hampir 500 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Kunjungan Komisi Yudisial. Wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta memberikan paparan saat kunjungan ke Republika, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Kunjungan Komisi Yudisial. Wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta memberikan paparan saat kunjungan ke Republika, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama kuartal 1 2021. Namun tak semua laporan diproses karena tak melengkapi persyaratan.

Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 150 laporan. Adapun penyampaian laporan lainnya  disampaikan ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan. KY juga menerima informasi sebanyak empat laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

"Pada periode 4 Januari s.d 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam keterangan pers pada wartawan, Senin (3/5).

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 234 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 121 laporan. Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama 29 laporan, Tipikor 27 laporan, niaga 26 laporan, Tata Usaha Negara 18 laporan,  perselisihan hubungan industrial 13 laporan, dan lainnya.

Lebih lanjut, menurut Sukma, dari laporan yang masuk ke KY di antaranya juga berasal dari penghubung KY yang ada di 12 wilayah. Sukma menguraikan, 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. "Dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan," ujar Sukma.

Paling banyak adalah DKI Jakarta 128 laporan, Sumatra Utara 49 laporan, Jawa Timur 44 laporan, Jawa Barat 40 laporan, Jawa Tengah 22 laporan, Riau 21 laporan, Sumatra Selatan 20 laporan, Kalimantan Timur 16 laporan, Sulawesi Selatan 14 laporan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur 13 laporan. 

Sukma menjelaskan, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, maka laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 371 laporan. Kemudian lainnya, yaitu Peradilan Agama sejumlah 36 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 29 laporan, niaga sejumlah 17 laporan, tata usaha negara sejumlah 13 laporan, tipikor 11 laporan, dan lainnya.

"Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi," ucap Sukma. 

Pada Kuartal 1 tahun 2021 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 78 laporan. "Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya," tutup Sukma. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement