Selasa 04 May 2021 02:06 WIB

Satgas Covid Banyuwangi Dirikan 4 Titik Penyekatan Mudik

Di pos penyekatan mudik para petugas memeriksa warga yang melakukan perjalanan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polisi meminta keterangan dari penumpang bus yang akan mudik saat operasi pengamanan dan penyekatan wabah COVID-19. Ilustrasi.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Polisi meminta keterangan dari penumpang bus yang akan mudik saat operasi pengamanan dan penyekatan wabah COVID-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi mendirikan empat titik pos penyekatan dalam rangka penerapan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Keterangan ini disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin di sela meninjau pos penyekatan di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Senin.

Dia mengemukakan empat pos penyekatan itu ada di wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Ketapang-Gilimanuk) dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).

Baca Juga

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan di pos penyekatan di Wongsorejo yang merupakan jalur masuknya kendaraan dari Situbondo ke Banyuwangi," ujarnya.

Menurut Arman, pemeriksaan setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan menjelang pelaksanaan larangan mudik juga dilakukan sebagai upaya menyosialisasikan terkait larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kegiatan ini juga untuk sosialisasi larangan mudik. Harapan kami masyarakat memahami bahwa tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada kegiatan mudik," katanya.

Arman mengatakan di pos-pos penyekatan petugas gabungan akan memeriksa warga yang melakukan perjalanan. "Untuk angkutan logistik dan ambulans tetap diperbolehkan. Kegiatan atau langkah awal pemeriksaan di pos penyekatan ini bertujuan agar masyarakat tidak mudik dan tetap di rumah," ucapnya.

Sejak Ahad (2/5), Satlantas Polresta Banyuwangi sudah mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan Pelabuhan Ketapang yang menjadi pintu masuk warga dari Pulau Bali. Setiap penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum diminta untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat ataupun GeNose dengan hasil negatif Covid-19.

Per Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, petugas akan menindak tegas bagi warga yang memaksa mudik. Warga yang akan mudik akan diminta untuk putar balik alias tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement