Senin 03 May 2021 16:58 WIB

BPRS Harap Bisa Segera Kelola Dana Haji

Adanya dana setoran haji dapat didorong untuk menjaga likuiditas.

Rep: Lida Puspaningtyas / Red: Friska Yolandha
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta. Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Asbisindo berharap sinergitas dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera terealisasi pada tahun ini.
Foto: Republika/Wihdan
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta. Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Asbisindo berharap sinergitas dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera terealisasi pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Asbisindo berharap sinergitas dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera terealisasi pada tahun ini. Ketua Kompartemen BPRS Asbisindo, Cahyo Kartiko menyampaikan penandatangan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan dengan BPKH di semester pertama tahun 2020 belum mengalami kemajuan sehingga BPRS secara nasional belum bisa mengelola dana haji.

"Demi menjalankan roadmap perbankan syariah 2020-2025 maka realisasi MOU dengan BPKH di tahun ini merupakan langkah besar dalam membantu BPRS terkait persoalan likuiditas BPRS," katanya dalam keterangan pers, Senin (3/5).

Dalam Tasyakuran Milad BPRS se-Indonesia yang dipusatkan di Mojokerto beberapa waktu lalu, Cahyo menjelaskan bahwa hingga akhir tahun ke depan, BPRS masih mengalami persoalan likuiditas akibat pandemi Covid 19. Penghimpunan dana masyarakat dari sisi dana murah cukup sulit karena terbatasnya akses masyarakat ke perbankan dan perputaran sektor ekonomi kecil menurun.

Sehingga adanya dana setoran haji dapat didorong untuk menjaga likuiditas. Apalagi saat ini Ototitas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri bank syariah terutama BPRS meningkatkan kerja sama antara lembaga pemerintahan. OJK berharap dari BPRS untuk menggerakkan sinergitas dengan para ekosistem syariah terkait.

"Ini merupakan penjajakan dari keinginan OJK, maka sudah seharusnya BPRS mengambil peran untuk mendapatkan porsi dari pengelolaan dana haji," ucapnya.

Selain itu, BPRS sebagai industri masih dalam tahap perkembangan yang memiliki kekurangan terutama dalam hal pengenalan dan pemahaman masyarakat. BPR Syariah sebagai lembaga keuangan belum diterinformasikan secara menyeluruh sebagai salah satu layanan keuangan syariah.

BPRS berusaha melaksanakan berbagai upaya peningkatan awareness masyarakat terhadap keberadaan BPRS di tanah air diantaranya dengan menetapkan Hari BPRS yang diperingati setiap tanggal 17 Ramadhan. Secara terpisah kepala kantor OJK Purwekorto, Sumarlan menyampaikan bahwa perbankan syariah harus berkontribusi dalam pembangunan ekonomi bangsa. 

"BPRS termasuk didalamnya yang harus menjadi salah satu pilar dari pergerakan industry perbankan syariah," katanya.

Maka dalam mewujudkannya, maka BPRS khususnya harus memiliki daya saing tinggi agar bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Produk dan pelayanan BPRS harus mampu dijangkau oleh masyarakat.

BPRS harus melakukan penguatan dengan memperbanyak jalinan kerjasama sehingga mudah dikenal dan menambah tingkat kepercayaan masyarakat meninggi.

Untuk diketahui, hari BPRS merupakan amanah dari Rapat Kerja Nasional Kompartemen BPRS Asbisindo tahun 2017 bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1439 H dan 2 Juni 2018 telah dilaksanakan peresmian Hari BPRS secara Nasional di kota Yogyakarta. Tanggal 17 Ramadhan dipilih sebagai Hari BPRS karena memiliki makna historis yang sangat kuat bagi BPRS.

Pada tanggal tersebut bersamaan dengan diturunkannya ayat Alquran yang pertama kali oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad dan juga bersamaan dengan tanggal berdirinya Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia (Asbisindo) pada tanggal 17 Ramadhan 1412 H /31 Maret 1992 di Kota Bandung oleh 5 BPRS yang menjadi assytirull al awalin dari industri BPRS di tanah air. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement