Senin 03 May 2021 15:23 WIB

Twitter Setuju Hapus Konten yang Dilarang Pemerintah Rusia

Twitter menghapus sekitar 60 persen konten yang dilarang pemerintah Rusia.

Twitter menghapus sekitar 60 persen konten yang dilarang pemerintah Rusia.
Foto: Reuters
Twitter menghapus sekitar 60 persen konten yang dilarang pemerintah Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulator telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor, menyatakan, Twitter memenuhi permintaan mereka untuk menghapus konten yang dilarang pemerintah negara tersebut. Dikutip dari Reuters, Senin (3/5), Roskomnadzor meminta Twitter menghapus konten yang mengandung pornografi anak, penyalahgunaan obat-obatan atau ajakan bunuh diri kepada anak-anak.

Twitter menghapus 60 persen konten yang dilarang tersebut, sejak Rusia memperlambat kecepatan platform tersebut pada Maret lalu agar memenuhi permintaan tersebut. Meski pun begitu, lebih dari 1.000 konten ilegal masih bisa diakses di platform tersebut, jumlahnya turun dari tahun lalu yang lebih dari 3.000 konten.

Baca Juga

Rusia memperpanjang perlambatan kecepatan platform Twitter hingga 15 Mei. Roskomnadzor menemukan lebih dari 900 konten terlarang terbaru sejak perlambatan 10 Maret lalu.

Menurut mereka, Twitter menghapus konten ilegal yang baru terdeteksi dalam 81 jam setelah permintaan, lebih lambat dari tenggat waktu di undang-undang yakni 24 jam. Twitter membantah mengizinkan platform tersebut digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal dan memiliki nol toleransi untuk eksploitasi seksual anak serta melarang promosi bunuh diri atau menyakiti diri.

Perwakilan Twitter menyatakan sudah berdiskusi dengan Roskomnadzor pada 1 April dan 28 April untuk masalah konten ilegal tersebut. Roskomnadzor menyatakan pada pertemuan 28 April lalu, regulator dan Twitter sepakat membangun komunikasi langsung untuk moderasi konten.

sumber : Reuters/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement