Pedagang Bazar Ramadhan Kota Raub Dipindahkan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil

Senin 03 May 2021 17:00 WIB

Pedagang Bazar Ramadhan Kota Raub Dipindahkan. Foto: Bazar atau pasar Ramadhan di Malaysia. Foto: BERNAMA Pedagang Bazar Ramadhan Kota Raub Dipindahkan. Foto: Bazar atau pasar Ramadhan di Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUANTAN -- Perintah Pengendalian Gerakan (MCO) diberlakukan di Distrik Raub, Pahang, Malaysia. Karena adanya peraturan ini, Dewan Distrik Raub mengizinkan pedagang bazar Ramadhan di kota tersebut untuk pindah dan membuka bisnisnya di lokasi lain.

Presiden Dewan Distrik Raub, Datuk Mohammad Shahid Ismail, mengatakan para pedagang dapat memilih tempat yang cocok menurut mereka, selama tidak mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga

Dilansir di Bernama, Senin (3/5), ia menyebut pedagang tidak perlu mengajukan izin berjualan jajanan dari 30 April hingga 12 Mei. Meski demikian, setiap pihak harus memenuhi standar prosedur operasional (SOP) yang ditetapkan.

Pedagang disebut perlu memastikan jarak yang sesuai antar kios, tidak menyebabkan kerumunan besar, serta diizinkan membuka dagangannya di depan rumah mereka.

"Selain selalu memakai masker, pedagang perlu mencatat suhu setiap pelanggan, memiliki kode QR MySejahtera, serta memastikan setiap pelanggan terdaftar baik melalui MySejahtera atau buku yang disediakan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan pelaksanaan MCO di dua kecamatan Raub, yakni Mukim Gali dan Mukim Tras, sejak 30 April hingga 13 Mei.

MCO di Mukim Gali melibatkan kota Raub, Sungai Ruan dan Kampung Baru Sempalit. Sementara, pemberlakuan MCO di Mukim Tras melibatkan Kampung Sang Lee, Kampung Baru Tras dan Kampung Sungai Cheetang.

Selain itu, seluruh distrik Raub juga telah ditempatkan di bawah Perintah Kontrol Gerakan Bersyarat atau //Conditional Movement Control Order// (CMCO) menyusul peningkatan kasus positif Covid-19.  // Zahrotul Oktaviani

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1957977