Senin 03 May 2021 12:38 WIB

Mengemis di Dubai Bisa Kena Denda 100 Ribu Dirham

Polisi Dubai telah menangkap 177 orang karena mengemis.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Mengemis di Dubai Bisa Kena Denda 100 Ribu Dirham
Foto: ARAB NEWS
Mengemis di Dubai Bisa Kena Denda 100 Ribu Dirham

IHRAM.CO.ID, DUBAI -- Polisi Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) memperingatkan warga yang menjalankan kelompok pengemis kriminal terorganisir akan menghadapi denda tidak kurang dari 100 ribu dirham UEA. Pihak berwenang mempertahankan sikap tegas untuk tidak mengemis dan meminta warga tidak jatuh pada penipuan yang memanfaatkan sifat baik orang, terutama selama Ramadhan.

Sejauh ini, polisi Dubai telah menangkap 177 orang karena mengemis. Direktur Departemen Penyusup di Kepolisian Dubai, Kolonel Ali Salem mengatakan para petugas tersebar di seluruh emirat terutama di dekat tempat berkumpulnya pengemis.

Baca Juga

“Pengemis memanfaatkan kemurahan hati masyarakat, terutama saat Ramadhan. Mengemis membahayakan keamanan komunitas. Sebab itu terkait dengan kejahatan lain seperti perampokan dan menggunakan anak-anak serta orang-orang yang memiliki tekad untuk tujuan mengemis,” kata Kolonel Salem, dilansir Gulf News, Senin (3/5).

Ketentuan Undang-Undang Federal Nomor 9 Tahun 2018 menyebutkan mereka yang dinyatakan bersalah mengemis akan dikenakan denda sebesar 5.000 dirham UEA dan hukuman penjara tiga bulan. “Undang-undang juga menyatakan mereka yang menjalankan kelompok pengemis kriminal terorganisir akan menghadapi denda tidak kurang dari 100 ribu dirham UEA dan hukuman penjara tidak kurang dari enam bulan,” tambah dia.

Polisi Dubai telah mendesak masyarakat tidak bersimpati terhadap pengemis dan memberikan sumbangan hanya melalui badan amal resmi. Masyarakat dapat melaporkan pengemis di nomor bebas pulsa 901 atau melalui layanan 'Mata Polisi' atau melalui platform E-Crime.

https://gulfnews.com/uae/dh100000-fine-jail-for-organised-beggars-in-dubai-1.78914696

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement