Ahad 02 May 2021 10:01 WIB

PGN Raih Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Penghargaan diberikan atas komitmen penerapan SMK3 di lingkungan kerja PGN

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas mendapatkan Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Tahun 2021 dalam ajang Penghargaan K3 Kementerian Ketenagarakerjaan RI. (ilustrasi)
Foto: PGN
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas mendapatkan Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Tahun 2021 dalam ajang Penghargaan K3 Kementerian Ketenagarakerjaan RI. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas mendapatkan Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Tahun 2021 dalam ajang Penghargaan K3 Kementerian Ketenagarakerjaan RI. Penghargaan diberikan atas komitmen penerapan SMK3 di lingkungan kerja subhdolding gas group.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagarakerjaan RI, Ida Fauziyah, dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (28/4) lalu. PGN ditunjuk secara simbolis mewakili 1.616 perusahaan yang mendapatkan Penghargaan SMK3.

Baca Juga

Penerapan SMK3 sangat penting bagi PGN, karena secara keseluruhan dilakukan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, produktif, naman tetap efisien untuk mendorong produktivitas. Apalagi PGN termasuk ke dalam badan usaha di sektor energi nasional yang penuh dengan risiko kerja.

Direktur SDM dan Umum PGN, Beni Syarif Hidayat, mengatakan PGN juga telah menerima hasil audit sertifikasi SMK3 PGN tahun 2020. Audit SMK3 dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 PT Llyod Register Indonesia dengan pengambilan beberapa sampling di beberapa lokasi untuk dilakukan pengecekkan secara langsung.

 

Dari hasil audit SMK3, PGN dinilai telah menerapkan SMK3 di lingkungan kerja. Hal ini dibuktikan dengan, didapatkannya hasil audit SMK3 dengan pencapaian sebesar 89 persen dan direkomendasikan untuk mendapatkan “Tingkat Penilaian Memuaskan” untuk kategori Tingkat Lanjutan (166 kriteria).

Tahapan Penerapan SMK3 meliputi penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta peninjauan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Secara berkelanjutan, kinerja K3 juga harus ditingkatkan.

Sepanjang 2020 PGN berhasil mencapai 375 juta jam kerja aman, Zero Gangguan Keamanan, Zero Pencemaran Lingkungan, Zero Major Gangguan Kemanan, dan Zero Penyakit Akibat Kerja.

“Penerapan SMK3 di PGN dikelola secara disiplin dan konsisten. PGN melaksanakan unsur-unsur implementasi SMK3 yang didasarkan pada siklus proses manajemen yaitu Plan-Do-Check-Action. Berbagai kegiatan dilaksanakan untuk memperkuat budaya K3 seperti edukasi Kesehatan, daily fit to work, perayaan Bulan K3, PGN Mengajar K3, Edukasi P2HIV, security assessment, dan pendampingan proper,” ujar Beni.

Beni menjelaskan PGN menggunakan Sertifikasi SMK3 digunakan sebagai tools manajemen untuk membantu PGN dalam menata dan menjalankan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Tools tersebut terus diperbarui secara berkala.

“Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong semangat PGN untuk terus menerapkan K3 secara komprehentif dan optimum. Penerapan K3 perlu mendapatkan perhatian yang memadai karena dapat mencegah kecelakaan kerja dan menyejahterakan seluruh tenaga kerja. Penting bahwa penerapan K3 harus dianggap sebagai investasi jangka panjang yang memberikan banyak manfaat bagi perusahaan,” papar Beni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement