Sabtu 01 May 2021 22:03 WIB

Berkas Perkara Asabri Diserahkan ke Jampidsus

Jampidsus terima berkas perkara Asabri.

Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (30/4), telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pada PT Asabri atas nama sembilan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,

Baca Juga

Berkas perkara milik sembilan tersangka yaitu:

1.     ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016

2.     SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020

3.     BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;

4.     HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

5.     IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

6.     LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;

7.     BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional;

8.     HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra;

9.     JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka. Yakni, Primair  : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidair  : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari," kata Leonard dalam keterangan persnya, Sabtu (1/5).

Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud. Dalam hal jaksa peneliti/penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Penyerahan tahap pertama berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama sembilan tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer," kata Leonard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement