Sabtu 01 May 2021 12:58 WIB

Jhonny: Kajian Revisi UU ITE Segera Dilaporkan ke Presiden

Menkominfo mengatakan hasil kajian revisi UU ITE akan segera dilaporkan ke Presiden

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate
Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan selanjutnya tim kajian akan segera melaporkan hasil kajian revisi Undang-Undang ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Pertama revisi terbatas itu kan perintah presiden maka tentu kita laporkan ke presiden dulu kita harapkan dalam waktu dekat ini tersedia waktu dari kesibukan Presiden di Istana," kata Johnny di Jakarta, Jumat (30/4) malam.

Baca Juga

Setelah dilaporkan ke presiden, selanjutnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate  dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan mengadakan pertemuan dengan DPR untuk membicarakan teknis revisi UU ITE dilakukan. Untuk diketahui saat ini revisi UU ITE belum masuk dalam prolegnas 2021.

"Harus ada naskah akademik dan harus mengikuti proses proses pembahasan, harus juga masuk dalam prolegnas DPR dan DPR itu ditentukan melalui Paripurna dulu. Jadi tahapan itu harus didahului dulu," ujarnya.

 

Ia meminta masyarakat untuk bersabar. Diharapkan dengan adanya revisi UU ITE tidak ada lagi kesalhan penafsiran atau pasal karet UU ITE. "Kita lapor presiden dulu Jadi tunggu sedikit," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencabut UU ITE karena masih diperlukan. "Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," kata Mahfud ketika menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement