Sabtu 01 May 2021 11:04 WIB

300 Ribu Buruh Bisa Mengadu Masalah THR ke Posko Disnaker

Sekitar 300 ribu buruh di 6.203 perusahaan di Tangerang bisa mengadu ke posko THR.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas posko pengaduan THR Lebaran 2018 menerima aduan lewat telepon di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas posko pengaduan THR Lebaran 2018 menerima aduan lewat telepon di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Sekitar 300 ribu buruh yang bekerja di 6.203 perusahaan di Kabupaten Tangerang bisa berkonsultasi dan mengadu terkait masalah THR.

"Posko pengaduan THR tahun 2021 ini fokus pada pemberian informasi mengenai THR, konsultasi, dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR keagamaan dari perusahaan ke pekerja," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/5).

Beni menerangkan, layanan posko THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi pekerja/ buruh di Kabupaten Tangerang. Dalam surat edaran ditekankan perusahaan wajib membayar THR ke karyawan paling lambat H-7 Lebaran.

"Hasil pengaduan nantinya akan kami koordinasikan ke Disnaker Provinsi Banten, dan untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Pemerintah Banten," kata Beni.

Dia menyatakan, bagi perusahaan yang mengalami masalah keuangan akibat pandemi Covid-19 dapat melakukan dialog bersama. Syaratnya, perusahaan harus bisa menunjukkan kondisi keuangan secara transparan.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR saat pelaksanaan Lebaran tahun ini dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak disnaker," terangnya.

Berdasarkan catatan sementara Disnaker Kabupaten Tangerang, sejak dibuka pada 28 April 2021, posko pengaduan THR telah menerima 10 aduan pembayaran THR. Posko tersebut diketahui akan ditutup pada 20 Mei 2021 mendatang. Adapun, pelayanannya berlangsung di gedung Disnaker Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Para buruh diminta untuk tidak segan melaporkan permasalahan pembayaran THR yang dihadapinya. "Jangan takut untuk melapor karena Pemkab Tangerang melindungi kerahasiaan pelapor," kata Beni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement