Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shofi Nur azizah

Implementasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Masa Pandemi COVID-19

Eduaksi | Friday, 30 Apr 2021, 21:28 WIB

COVID-19 atau Corona merupakan virus yang berasal dariTiongkok dan menyebar ke seluruhGHB dunia. Sehingga seluruh dunia menerapkan polahidup new normal, seperti dengan selalu menggunakan masker ketika berpergiankeluar rumah, memakai faceshield, selalu membawa handsnitizer, rutin mencucitangan, dan lainnya yang bertujuan menjaga kebersihan diri kita. Salah satubentuk new normal yang dilakukan oleh hampir seluruh negara untuk bidangpendidikan adalah dengan melakukan pembelajaran jarak jauh, termasuk Indonesia.Wabah covid-19 mulai menyebar di Indonesia pada Maret 2020 dan dapat kitaketahui jika Indonesia mulai memberlakukan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ)sejak awal April 2020 melalui keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI(Kemendikbud).

BerdasarkanUndang-Undang Perguruan Tinggi nomer 12 tahun 2012, pasal 31 tentang PendidikanJarak Jauh (PJJ) menjelaskan bahwa PJJmerupakan proses belajar-mengajaryang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. Secaralegal formal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer109/2013 Pasal 2, menyebutkan bahwa tujuan PJJ adalah untuk memberikan layananpendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikutipendidikan secara tatap muka, dan memperluas akses serta mempermudah layananpendidikan tinggi dalam pembelajaran. Dengan begitu dapat diartikan bahwa PJJadalah suatu sistem pendidikan yang memiliki karakteristik terbuka, belajarmandiri, dan belajar tuntas dengan memanfaatkan Teknologi, Informasi danKomunikasi (TIK) dan/atau menggunakan teknologi lainnya, dan/atau berbentukpembelajaran terpadu perguruan tinggi.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan oleh seluruh sekolah di Indonesia,baik di kota maupun di desa. Dengan proses pembelajaran yang berbeda makasistem pembelajarannya pun berbeda, dengan itu para guru atau pendidik dapatmengimplementasikan pendidikan yang efektif selama masa pandemi Covid-19 yaitudengan cara :

Pendidikan Melalui TIK (TeknologiInformasi dan Komunikasi)

Implementasi pendidikan denganmemanfaatkan TIK secara kontinyu diawasi. Perlu banyak kebijakan untukmenghadapi tantangan belajar yang akan dihadapi ( Praherdhiono, dkk., 2020 : 6). Perangkat TIK yang digunakan oleh kebanyakan siswa dan guru yaitu handphonedan leptop. Di negara berkembang seperti Indonesia ini, penggunaan TIK merupakansebuah tantangan dan pengetahuan yang baru untuk dipelajari. Siswa dituntutbisa dalam mengaplikasikan perangkat TIK untuk pembelajarannya denganmemanfaatkan jaringan internet atau secara online. Pada masa pandemi ini siswaakan lebih mudah menerima pembelajaran dari guru atau dosen tanpa bertatap mukalangsung. Namun, kekurangannya yaitu tidak semua daerah di Indonesia bisaterakses jaringan internet dengan baik, seperti di desa. Kebanyakan sekolahdesa masih terkendala dengan jaringan internet, sehingga akan menghambat prosesbelajar siswa itu. Maka, dari pihak sekolah atau guru perlu adanya kebijakanatau peraturan lain yang mempermudah siswanya secara menyeluruh. Penggunaan TIKini juga dapat dimanfaatkan sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi untukmelakukan pendaftaran online ketika memasuki tahun ajaran baru. Sehingga, akanmemudahkan siswa ataupun wali siswa untuk mendaftarkan dirinya masuk sekolah kejenjang berikutnya. Tujuan penggunakan TIK diharapkan kedepannya bagi parasiswa dan mahasiswa dapat terbiasa dengan memanfaatkan teknologi untuk belajarsecara baik dan efektif seperti di negara-negara maju.

Membuat Grup Pembelajaran Daring

Dimasa pandemi ini, sangat efisien dan efektif membuat grup belajar bersama guruataupun dosen. Grup ini mirip seperti kelas namun secara online. Grup dapatdibuat dan dilaksanakan melalui Whatsapp, Zoom Meet, Google Meet, Schoology,Google Classroom, dan sebagainya. Dengan adanya grup pembelajaran, makainformasi-informasi yang disampaikan guru atau dosen akan lebih mudahtersampaikan secara efisien dan efektif. Guru dapat menjelaskan materi danmemberi soal mengenai pelajaran yang sedang dilaksanakan. Dengan ini, siswadapat menumbuhkan karakternya untu belajar mandiri, kreatif, kerja keras,tanggung jawab, gemar membaca, disiplin, dan jujur ketika diberi latihan soaldan diberi waktu tertentu untuk menyelesaikannya. Dengan adanya gruppembelajaran ini, siswa juga dapat memiliki nilai komunikatif yang dibiasakanguru atau dosen untuk berargumentasi melalui tanya jawab tentang suatu materiyang telah dipaparkan. Melalui gurp belajar, guru dan dosen juga dapatmemberikan materi tentang nilai sosial, peduli lingkungan, kebersihan, dancinta damai sejak dini kepada siswa pada masa pandemi Covid-19 ini. Peduli sosialdan kerja sama dicapai dengan membentuk kelompok diskusi yang harus siswalakukan secara daring.

Guru Mengunjungi Siswa Langsung

Kebanyakansekolah terutama yang di desa, ada yang belajar dan penugasannya diberi secaralangsung oleh gurunya yaitu guru mendatangi langsung satu-satu rumah siswanyadengan memberikan lembaran latihan soal dan memberinya sedikit penjelasanterkait materi. Sistem ini kebanyakan dilakukan oleh sekolah-sekolah dasar,sistem ini akan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukankarena ada beberapa wali murid yang belum memiliki perangkat TIK sepertihandphone dan komputer atau notebook danjaringan internetnya terkadang sulit dijangkau. Maka, kebijakan ini sesuai jikadiimplementasikan pada lingkungan desa yang kurang memadai terhadappembelajaran daring.

Mengingat wabah pandemi COVID-19yang tidak tahu kapan berakhirnya, implementasi pendidikan yang efektif selamamasa pandemi Covid-19 atau PJJ diatas bisa dijadikan untuk peserta didik, gurudan sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat tetap berlangsung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image