Jumat 30 Apr 2021 19:16 WIB

Kapolda: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Alat Uji Cepat Bekas

Sampai saat ini masih terus dikembangkan kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat.

Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.
Foto: ANTARA/Adiva Niki
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas dan mengamankan lima orang pegawai yang bertugas pada Selasa (27/4) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru, kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat (30/4).

Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut. "Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement