Sabtu 01 May 2021 00:16 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kerumunan The Jakmania

BR mengajak The Jakmania merayakan kemenangan tim berjuluk Macan Kemayoran.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka berinisial BR dalam kasus kerumunan oknum suporter Persija Jakarta, The Jakmania di Bundarn HI beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa memeriksa empat orang saksi dan hasilnya mengerecut kepada BR sebagai tersangka kerumunan.

"Ada empat yang dilakukan pemeriksaan, empat saksi awal pemilik akun yang mengajak. Dari empat ini kemudian mengerucut ke satu kemarin dilakukan pemeriksaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Menurut Yusri, BR mengajak The Jakmania merayakan kemenangan tim berjuluk Macan Kemayoran atas Persib Bandung di laga final leg kedua Piala Menpora beberapa waktu lalu. Kemudian penyidik menyakini ajakan BR tersebut membuat The Jakmania berkumpul hingga kerumunan tidak terelakkan. Namun faktanya, BR bukanlah anggota resmi The Jakmania.

"Bukan (anggota) BR Ini sekarang masih kami dalami sebagai tersangka karena memang ada indiksi dia yang mengajak melalui media sosial," ungkap Yusri.

Sebelumnya, diduga segerombolan The Jakmania berkumpul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (25/4) malam untuk merayakan keberhasilan Riko Simanjuntak dan kawan-kawan di ajang turnamen pramusim. Bahkan mereka juga melakukan konvoi sepanjang jalan protokoler, dari Jalan Thamrin-Sudirman hingga kawasan Monas atau Jalan Medan Merdeka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement