Jumat 30 Apr 2021 15:48 WIB

Imigrasi Telah Terima Permohonan Cekal Azis Syamsuddin

Politikus Golkar itu pun kini telah resmi masuk daftar cekal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan pihaknya telah menerima permohonan pencekalan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu pun kini telah resmi masuk daftar cekal.

"Terkait dengan pemberitaan mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan bahwa benar Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permohonan cekal dari KPK," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, Jumat (30/4).

Arya mengatakan, permohonan tersebut telah diterima dan pihak-pihak yang diajukan telah masuk dalam daftar cekal pada Rabu (27/4). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mencegah tiga orang agar tidak dapat bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk. Tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado. 

Ali mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. "Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. 

KPK menetapkan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka penerima suap. Stepanus diduga telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). 

Stepanus dan Maskur dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK. Suap diberikan kepada Stepanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp 1,5 miliar untuk Stepanus dan Maskur agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu diduga terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar, Stepanus dan Maskur baru menerima uang suap total Rp 1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, Stepanus diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp 438 juta. Gratifikasi sebesar Rp 438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement