Jumat 30 Apr 2021 13:06 WIB

KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan

Nama Azis Syamsuddin diduga jadi perantara penyidik KPK dengan walkot Tanjung Balai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. PEncegahan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk. 

Tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado. 

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4). 

Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai Rabu (27/4) hingga 6 bulan ke depan. Ali Mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. 

KPK menetapkan, penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka penerima suap. Stepanus diduga telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). 

Stepanus dan Maskur dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK. Suap diberikan kepada Stepanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp 1,5 miliar untuk Stepanus dan Maskur agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Baca juga : Satgas Covid-19 Kecam Penggunaan Alat Antigen Bekas

Namun, dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar, Stepanus dan Maskur baru menerima uang suap total Rp 1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, Stepanus diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp 438 juta. Gratifikasi sebesar Rp 438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement